PASANG SURUT USAHA TAMBANG INTAN MEKANIS DI KALIMANTAN SELATAN
Oleh Tajuddin Noor Ganie, M.Pd
Sangat mengejutkan berita yang dilansir oleh sejumlah surat kabar terbitan Banjarmasin tentang keputusan pihak managemen PT Galuh Cempaka Banjarbaru untuk menghentikan kegiatannya menambang intan secara mekanis yang dilakoninya selama ini.
Menurut berita, keputusan itu akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2009 yad. Sehubungan dengan itu, pihak perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 575 orang karyawannya. Para karyawan yang terkena PHK akan mendapat pesangon sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenaga-kerjaan.
Keputusan pahit itu terpaksa diambil karena kondisi perusahaan yang semakin terpuruk akibat terkena dampak krisis keuangan di Amerika Serikat. Kondisi keuangan yang demikian itu membuat orang berpikir ulang untuk membeli intan. Akibatnya, harga intan di pasaran dunia anjlok secara drastis, yakni dari 330 dollar AS menjadi 88 dollar AS per karat.
Menurut Kuncoro Hadi, Direktur PT Galuh Cempaka Banjarbaru, perusahaan yang dipimpinnya baru bisa menutup biaya operasional jika harga intan di pasaran dunia berada pada kisaran 220 dollar AS per karat (SKH Banjarmasin Post, 15 Desember 2008:15).
PT Galuh Cempaka mulai beroperasi melakukan penambangan intan secara mekanis di lokasi pendulangan intan Desa Palam, Kota Banjarbaru, sejak tahun 1999. Perusahaan ini merupakan perusahaan patungan milik para penanam modal dari Indonesia, Malaysia, dan Australia.
Target eksploitasi intan yang dipatoknya adalah 35 ribu karat per tahun. Jika dalam tempo 2 tahun target itu gagal dicapai maka kegiatan eksploitasi intan itu akan dihentikan (SKH Banjarmasin Post, Jum’at, 14 Mei 1999:3).
Menjelang tibanya tahun 2001 semua pihak merasa was-was menanti berita penutupan PT Galuh Cempaka Banjarbaru. Ternyata, peristiwa yang dicemaskan oleh semua tidak terjadi pada tahun 2001. PT Galuh tetap beroperasi. Ini berarti target usaha yang dipatok sebanyak 35 ribu karat per tahun berhasil dicapai.
Bahkan, pada tahun 2001, terbetik berita aparat berwenang di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin mencegah keberangkatan petugas PT Galuh Cempaka Banjarbaru yang akan pergi ke Jakarta membawa 3.272 butir intan senilai Rp. 6 milyar (Editorial SKH Kalimantan Post, 27 Februari 2001:4).
Intan itu merupakan hasil eksploitasi yang dilakukan pihak PT Galuh Cempaka Banjarbaru selama tahun 2001. Menurut rencana intan itu akan dibawa ke PT Logam Mulia Jakarta untuk dicuci, diamankan, ditetapkan taksiran harganya oleh Departemen Pertambangan, dan baru kemudian dijual secara terbuka kepada publik yang berminat.
Gubernur Kalsel Drs. HM Syachriel Darham mengancam akan membawa kasus ini ke Pengadilan jika pihak PT Galuh Cempaka Banjarbaru terbukti melakukan kesalahan yakni melanggar ketentuan yang tercantum di dalam hukum acara pidana yang berlaku
Berbeda dengan Gubernur Kalsel, Walikota Banjarbaru, Drs. Rudy Resnawan berpendapat tidak ada yang perlu dipermasalahkan dengan intan sebanyak 3.272 butir itu. Intan itu legal karena merupakan hasil penambangan yang dilakukan secara legal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga terungkap bahwa ini adalah kali yang ke tiga pihak PT Galuh Cempaka Banjarbaru membawa intan hasil temuannya ke Jakarta. Jumlah intan yang berhasil dibawa ke Jakarta pada kali yang pertama dan ke dua itu lebih dari 1000 karat (SKH Banjarmasin Post, Kamis, 8 Maret 2001:3).
Pihak yang berwenang pada akhirnya mengizinkan pihak PT Galuh Cempaka membawa intan hasil temuannya itu ke Jakarta.
Pada tanggal 3 September 2006, SKH Radar Banjarmasin mengutip penjelasan Harri Suharsono, CEO PT Galuh Cempaka Banjarbaru, bahwa pihaknya setiap tahun berhasil mengeksploitasi intan sebesar 40 ribu karat. Hasil itu jauh berada di atas target awal yang dipatok, yakni 35 ribu karat.
Semua fakta yang dibeberkan di atas menunjukkan bahwa PT Galuh Cempaka Banjarbaru merupakan perusahaan tambang intan yang prosfektif. Sehingga wajar jika banyak pihak merasa terkejut setelah membaca berita tentang keputusan pihak managemen PT Galuh Cempaka Banjarbaru yang akan menghentikan kegiatan operasionalnya per 1 Januari 2009.
Sukses demi sukses yang berhasil diraih PT Galuh Cempaka Banjarbaru selama ini telah membuatnya menjadi ikon yang berjasa besar dalam menumbangkan mitos bahwa intan di daerah ini tidak dapat ditambang secara mekanis dengan peralatan yang serba canggih. Intan-intan di daerah ini masih dikuasai oleh makhluk gaib para penguasa alam bawah tanah. Sehingga intan-intan dimaksud hanya dapat ditambang secara tradisional dengan peralatan yang sangat sederhana.
Boleh jadi, mitos yang sempat tumbang itu akan bangkit kembali, bahkan semakin kokoh pasca ditutupnya PT Galuh Cempaka Banjarbaru. Secara historis, mitos dimaksud acapkali memperoleh pembenaran melalui peristiwa tumbangnya sejumlah perusahaan tambang yang berusaha menambang intan secara mekanis.
Menurut catatan yang ada pada penulis, pada tahun 1888 sudah ada perusahaan tambang mekanis yang berusaha menggali kekayaan alam yang terpendam di dalam perut bumi di daerah ini. Tidak ada catatan yang pasti tentang apa, siapa, dan nama perusahaan tambang intan yang beroperasi pada tahun 1888 itu. Dalam catatan yang ada pada penulis cuma disebutkan perusahaan tambang intan itu merupakan usaha patungan milik pengusaha Belanda dan Perancis.
Sayang sekali, perusahaan tambang intan mekanis itu tidak dapat bertahan lama. Tahun 1890, perusahaan tambang intan dimaksud menghentikan kegiatannya mengeksploitasi intan di bekas wilayah Kerajaan Banjar. Biaya eksploitasi yang dikeluarkannya tidak sebanding dengan hasil eksploitasinya.
Tahun 1949, PT AT Mining Co mencoba peruntungan nasibnya sebagai perusahaan penambangan intan modern di lokasi pendulangan intan rakyat di kawasan yang sekarang ini termasuk dalam wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjar (sekarang Kota Banjarbaru). Namun, tidak lama berselang, PT AT Mining Co terpaksa menghentikan kegiatan usahanya. Perusahaan pertambangan ini jatuh bangkrut karena biaya eksploitasi yang dikeluarkannya lebih besar dibandingkan hasil eksploitasi yang berhasil dieksploitasinya.
Tahun 1949, Van Bemmalen mempublikasikan hasil penelitian tentang kandungan intan yang terdapat dalam pipa pamali. Menurutnya, pipa pamali ultrabasic rock intrusive breccia mengandung potensi intan 0.035 karat dalam setiap ton batu galiannya. Jumlah ini sangat kecil sehingga tidak akan menguntungkan jika dieksploitasi secara mekanis.
Tahun 1965, pemerintah pusat melihat ada objek-objek tertentu di Kalsel yang dapat digarap sebagai sumber dana yang potensial untuk membiaya pembangunan nasional dan menambah devisi negara, yakni pertambangan intan di Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjar (sekarang Kota Banjarbaru). BPU Pertambun menugaskan Do’a Sulaiman dan seorang ahli pertambangan untuk menjajaki kemungkinan pemerintah ikut menambang intan secara mekanis di Kecamatan Cempaka.
Data yang berhasil mereka kumpulkan dalam penelitian ini menunjukkan hasil yang negatif. Dari setiap ton tanah yang digali peluangnya cuma mendapatkan 0,4 karat karat saja. Sehubungan dengan itu BPU Pertambun kemudian memutuskan untuk menjadi pembeli intan hasil temuan para pendulang intan saja.
Tidak lama kemudian dibentuklah Badan Intan Indonsia yang langsung berada di bawah kendali Presiden Soekarno sebagai Ketua Badan. Menteri Pertambangan ketika itu menunjuk Ir. Riduan Mahmud sebagai Kepala Pelaksana Pertambangan dan Do’a Sulaiman sebagai Kepala Proyek Pembelian.
Tahun 1973, dipicu oleh penemuan Intan Trisakti pada tahun 1966, maka pemerintah pusat melalui PN Aneka Tambang membentuk perusahaan tambang Unit Intan di Awang Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekarang ini.
Sejumlah alat berat yang bakal digunakan sebagai sarana kerja untuk menambang intan secara mekanis didatangkan ke daerah ini. Begitu pula halnya dengan tenaga ahli, karyawan, dan tenaga buruh kasarnya juga direkrut dan didatangkan ke daerah ini.
Tidak sedikit warga lokal daerah ini yang juga diterima bekerja sebagai karyawan perusahaan dengan gaji yang sangat menggiurkan. Kota Banjarbaru dan Martapura menjadi semakin hidup dengan mulai beroperasinya tambang intan di Kecamatan Cempaka itu.
Tahun 1980, PT Palmabin Mining mulai berusaha menggali tambang intan di Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjar (sekarang Kota Banjarbaru). Tahun 1981, PT Palmabin Mining menghentikan kegiatan eksploitasi intan di lokasi yang menjadi konsesinya selama ini. Hasil tambang intan yang dikelolanya ternyata tidak menguntungkan. Biaya operasionalnya lebih besar dibadingkan dengan harga jual intan hasil temuannya.
Tahun 1983, setelah beroperasi selama 10 tahun dengan hasil eksploitasi yang tidak sebanding dengan biaya eksploitasinya, pemerintah pusat menghentikan kegiatan penambangan intan secara mekanis oleh PN Aneka Tambang Unit Intan ini. Para karyawan yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) diberi pesangon yang jumlahnya berjuta-juta rupiah. Jadi, meskipun mereka terkena PHK, mereka tetap gembira karena statusnya langsung berubah menjadi jutawan.
Tahun 1990, PT Palma Coal mulai berusaha menggali tambang intan di lokasi pendulangan intan Danau Seran, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sekarang ini. Tahun 1991, PT Palma Coal menghentikan kegiatan eksploitasi intan di lokasi yang menjadi konsesinya di Danau Seran, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sekarang ini. Hasil tambang intan yang dikelolanya ternyata tidak menguntungkan. Biaya operasionalnya lebih besar dibadingkan dengan harga jual intan hasil temuannya.
Harrah's Ak-Chin Casino & Hotel - MapYRO
BalasHapusFind your way 의정부 출장안마 around the 양주 출장샵 casino, find where everything is located with live 시흥 출장안마 casino games, and 김천 출장마사지 find ways to enjoy entertainment at Harrah's Ak-Chin 사천 출장샵 Casino and Hotel.